Pengertian Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum

Pengertian Undang-Undang Dalam Arti Materil dan Formal - Pengertian undang-undang dapat dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti material adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau “keputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “ peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.

Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material yaitu penetapan kaidah hukum yg tegas maka hukum itu menurut sifatnya mampu mengikat. 
Pengertian undang-undang dalam arti material menurut Buys yakni tiap-tiap ketetapan pemerintah yg menurut isinya mengikat serentak tiap-tiap warga sebuah daerah. 
Pengertian Undang-undang dalam arti formal adalah tiap-tiap ketetapan pemerintah atau penguasa yg berhak yg dikarenakan mekanisme terjadinya atau pembentukannya & wujudnya disebut “undang-undang”. 

Pengertian Undang-undang dalam arti formal yaitu ketetapan pemerintah yg meraih nama undang-undang dikarenakan wujud, dalam mana dirinya timbul. 
Undang-undang dalam arti formal adalah tiap-tiap ketentuan sebagai “undang-undang” sebab kiat terjadinya. 

Menurut N.E Algra, et al. (1991 : 28), undang-undang dalam arti formal merupakan undang-undang resmi atau undang-undang yg dibuat oleh produsen undang-undang formal. Dikarenakan produsen undang-undang formal di negeri Belanda ialah raja & Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pengertian undang-undang dalam arti formal menurut Algra yakni tiap ketetapan yg berjalan bersama jalan kerjasama antara perintah ( firman raja ) dgn Dewan Perwakilan Rakyat. 

Berdasarkan Konstitusi negeri Indonesia Undang-Undang Basic Negeri Republik Indonesia thn 1945 ( UUD NRI 1945 ), yg menciptakan undang-undang dalah Dewan Perwakilan Rakyat dengan dgn presiden sama seperti ditentukan terhadap Pasal 20 UUD NRI 1945. Oleh lantaran itu, undang-undang dalam arti formal menurut UUD NRI 1945 merupakan tiap-tiap ketentuan atau peraturan yg dibuat & disetujui dengan oleh Dewan Perwakilan Rakyat & Presiden. 

Berikut ini ialah kiat membedakan antara undang-undang dalam arti material & undang-undang dalam arti formal : 

Mula-mula, undang-undang dalam arti formal namanya tentu “undang-undang” & isinya tak mengikat dengan cara umum atau dengan cara luas atau tak mengikat seluruhnya masyarakat. 

Ke-2, undang-undang dalam arti material belum pasti bernama “undang-undang” atau peraturan pemerintan atau ketentuan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan Daerah. “isi” atau materinya mesti mengikat dengan cara umum atau luas , atau berlakunya undang-undang mengikat seluruh warga dalam satu buah wilayah. 

Jika ada undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tapi isinya mengikat dengan cara umum seluruhnya masyarakat dalam satu wilayah atau daerah, sehingga undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti material , contohnya KUHP, KUHAP, UUPA, BW, & WvK. 

Sebahagian akbar undang-undang yg berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dalam arti material lantaran isinya mengatur atau mengikat dengan cara umum warga dalam satu buah daerah atau wilayah. 

Peraturan Daerah , meski wujud & namanya bukan undang-undang, tapi lantaran isinya mengikat cepat warga dengan cara umum, sehingga dinamakan undang-undang dalam arti material. Sebaliknya Undang-Undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan, pun Undang-Undang APBN wujud fisik & namanya ialah undang-undang, namun sebab isinya tak mengatur atau mengikat dengan cara umum seluruhnya warga, sehingga ke-2 undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti formal bukan undang-undang dalam arti material.

Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang
1. Undang-undang terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
  • Judul
  • Pembukaan memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
  • Batang Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
  • Penutup
  • Penjelasan pasal-pasal
  • Lampiran ( jika perlu )
2. Ketentuan peralihan , pada umumnya setiap undang-undang mengatur ketentuan peralihan yang mempunyai fungi untuk menutup kekosongan hukum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan yang sekarang

3. Undang-undang diberi nomor urut serta tahun dikeluarkannya. Nomor urutnya tiap tahun dimulai dari nomor satu.
4. Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan atau diumumkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara( Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2011 ). Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara dilakukan oleh mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan ( Mentri Hukum dan HAM ), dan yang menandatangani Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Presiden ( Pasal 85 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 )

5. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam lembaran negara berarti mengikat semua orang untuk mengakui eksistensinya, sehingga berlakulah asas fictie dalam hukum, artinya bahwa” setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang” sehingga undang-undang tersebut tidak boleh digugat dengan bukti yang melawannya.

6. Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ( Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 ).

Lembaran Negara adalah suatu lembaran ( kertas ) tempat mengundangkan ( mengumumkan ) semua peraturan perundang-undangan negara dan peraturan-peraturan pemerintah agar berlakunya mempunyai kekuatan mengikat.    

Asas-Asas Perundang-Undangan 

Di dalam ilmu hukum, dikenal sekian banyak asas hukum berkaitan berlakunya undang-undang, merupakan : 

1. Undang-undang tak berlaku surut 
Asas ini dikenal pula dgn nama asas legalitas, di mana undang-undang yg berlaku & mengikat terhadap musim yg mendatang tak memiliki kapabilitas berlaku surut atau bersama istilah lain dikenal dgn non retro active. Baca pun : Histori Asas Legalitas 

2. Asas lex superior derogat legi inferiori, yakni undang-undang yg dibuat oleh penguasa yg lebih tinggi memiliki derajat yg lebih tinggi . bila ada dua undang-undang yg mengatur objek yg sama, sehingga undang-undang yg derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannya. 

3. Asas lex posteriori derogat legi priori, yakni undang-undang yg baru mengenyampingkan pemberlakuaan undang-undang yg lama jikalau mengatur objek yg sama. 

4. Asas lex specialist derogat legi generali, ialah undang-undang yg bersifat husus mengenyampingkan pemberlakuan undang-undang yg yg bersifat umum. 

Area lingkup berlakunya sebuah undang-undang ditentukan oleh 4 asas, merupakan : 

a. Asas teritorial , adalah undang-undang berlaku dalam wilayah negeri tidak dengan membedakan kewarganegaraan 

b. Asas personal, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap masyarakat negeri Indonesia tidak dengan terbatas dalam wilayah negeri saja 

c. Asas nasionaliteit passif, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap orang di luar wilayah Indonesia buat melindungi keperluan & keamanan nasional kepada kriminal tertentu. 

d. Asas universal, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap orang diluar wilayah negeri buat melindungi keperluan & keamanan dunia pada kriminil tertentu 

Berlaku & Berakhirnya Sebuah Undang-Undang 

Berlaku sebuah undang-undang didasarkan atas hal-hal berikut : 
  • Ditentukan terhadap tanggal ditetapkan atau diundangkan. 
  • Apabila tak ditentukan tanggalnya, sehingga undang-undang itu berlaku terhadap hri ke-20 setelah hri diundangkan. 
  • Ditentukan kepada tanggal tertentu, contohnya, Undang-Undang No. 30 Thn 1986 Berkenaan Peradilan Tata Business Negeri yg kelak berlaku kepada tanggal 1 Januari 1990, & Undang-Undang No. 14 Thn 1992 Berkaitan UULAJ yg berlaku setahun setelah itu, namun ditunda setahun lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Thn 1993. 
  • Ditentukan setelah itu oleh peraturan lain. 
  • Ditentukan berlaku surut. Contohnya, Perpu No. 2 Thn 2002 memberlakukan surut Perpu No. 1 Th 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada sejarah peledakan bom di Bali terhadap tanggal 12 Oktober 2002. 

Berakhirnya satu buah undang-undang didasarkan atas beberapa perihal berikut :
  • Ditentukan sendiri dalam undang-undang itu. 
  • Dicabut dengan cara tegas oleh produsen undang-undang atau hakim. 
  • Dinyatakan tak berlaku oleh hakim bersama argumen tidak sejalan bersama undang-undang yg lebih tinggi. 
  • Undang-undang yg lama tidak sesuai dgn undang-undang yg baru. 
  • Timbulnya hukum etika yg tidak searah dgn undang-undang , maka undang-undang itu tak ditaati oleh penduduk. 
  • Tidak Sesuai bersama yurisprudensi masihlah. 
  • Satu Buah kondisi yg diatur oleh undang-undang telah tiada lagi. Contohnya undang-undang darurat perang atau kondisi bahaya melarang masyarakat ke luar tengah malam. Sesudah perang berhenti, sehingga sehingga ke luar tengah malam tak dilarang walaupun undang-undang tersebut belum dicabut. 

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan 
Adapun tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III /MPR/2000 ( Pasal 2 ) sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 12 Thn 2011 menyangkut Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ialah sbg berikut : 
1. Undang-Undang Basic 1945 
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
3. Undang-Undang 
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu ) 
5. Peraturan Pemerintah 
6. Ketetapan Presiden 
7. Peraturan Daerah 

0 Response to "Pengertian Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum"

Posting Komentar

wdcfawqafwef