Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material yaitu penetapan kaidah hukum yg tegas maka hukum itu menurut sifatnya mampu mengikat.
Pengertian undang-undang dalam arti material menurut Buys yakni tiap-tiap ketetapan pemerintah yg menurut isinya mengikat serentak tiap-tiap warga sebuah daerah.
Pengertian Undang-undang dalam arti formal adalah tiap-tiap ketetapan pemerintah atau penguasa yg berhak yg dikarenakan mekanisme terjadinya atau pembentukannya & wujudnya disebut “undang-undang”.
Pengertian Undang-undang dalam arti formal yaitu ketetapan pemerintah yg meraih nama undang-undang dikarenakan wujud, dalam mana dirinya timbul.
Undang-undang dalam arti formal adalah tiap-tiap ketentuan sebagai “undang-undang” sebab kiat terjadinya.
Menurut N.E Algra, et al. (1991 : 28), undang-undang dalam arti formal merupakan undang-undang resmi atau undang-undang yg dibuat oleh produsen undang-undang formal. Dikarenakan produsen undang-undang formal di negeri Belanda ialah raja & Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pengertian undang-undang dalam arti formal menurut Algra yakni tiap ketetapan yg berjalan bersama jalan kerjasama antara perintah ( firman raja ) dgn Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Konstitusi negeri Indonesia Undang-Undang Basic Negeri Republik Indonesia thn 1945 ( UUD NRI 1945 ), yg menciptakan undang-undang dalah Dewan Perwakilan Rakyat dengan dgn presiden sama seperti ditentukan terhadap Pasal 20 UUD NRI 1945. Oleh lantaran itu, undang-undang dalam arti formal menurut UUD NRI 1945 merupakan tiap-tiap ketentuan atau peraturan yg dibuat & disetujui dengan oleh Dewan Perwakilan Rakyat & Presiden.
Berikut ini ialah kiat membedakan antara undang-undang dalam arti material & undang-undang dalam arti formal :
Mula-mula, undang-undang dalam arti formal namanya tentu “undang-undang” & isinya tak mengikat dengan cara umum atau dengan cara luas atau tak mengikat seluruhnya masyarakat.
Ke-2, undang-undang dalam arti material belum pasti bernama “undang-undang” atau peraturan pemerintan atau ketentuan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan Daerah. “isi” atau materinya mesti mengikat dengan cara umum atau luas , atau berlakunya undang-undang mengikat seluruh warga dalam satu buah wilayah.
Jika ada undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tapi isinya mengikat dengan cara umum seluruhnya masyarakat dalam satu wilayah atau daerah, sehingga undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti material , contohnya KUHP, KUHAP, UUPA, BW, & WvK.
Sebahagian akbar undang-undang yg berlaku di Indonesia yaitu undang-undang dalam arti material lantaran isinya mengatur atau mengikat dengan cara umum warga dalam satu buah daerah atau wilayah.
Peraturan Daerah , meski wujud & namanya bukan undang-undang, tapi lantaran isinya mengikat cepat warga dengan cara umum, sehingga dinamakan undang-undang dalam arti material. Sebaliknya Undang-Undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan, pun Undang-Undang APBN wujud fisik & namanya ialah undang-undang, namun sebab isinya tak mengatur atau mengikat dengan cara umum seluruhnya warga, sehingga ke-2 undang-undang ini dinamakan undang-undang dalam arti formal bukan undang-undang dalam arti material.
Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang
1. Undang-undang terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
- Judul
- Pembukaan memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
- Batang Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
- Penutup
- Penjelasan pasal-pasal
- Lampiran ( jika perlu )
2. Ketentuan peralihan , pada umumnya setiap undang-undang mengatur ketentuan peralihan yang mempunyai fungi untuk menutup kekosongan hukum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan yang sekarang
3. Undang-undang diberi nomor urut serta tahun dikeluarkannya. Nomor urutnya tiap tahun dimulai dari nomor satu.
4. Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan atau diumumkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara( Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2011 ). Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara dilakukan oleh mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan ( Mentri Hukum dan HAM ), dan yang menandatangani Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Presiden ( Pasal 85 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 )
5. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam lembaran negara berarti mengikat semua orang untuk mengakui eksistensinya, sehingga berlakulah asas fictie dalam hukum, artinya bahwa” setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang” sehingga undang-undang tersebut tidak boleh digugat dengan bukti yang melawannya.
6. Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ( Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 ).
Lembaran Negara adalah suatu lembaran ( kertas ) tempat mengundangkan ( mengumumkan ) semua peraturan perundang-undangan negara dan peraturan-peraturan pemerintah agar berlakunya mempunyai kekuatan mengikat.
Asas-Asas Perundang-Undangan
Di dalam ilmu hukum, dikenal sekian banyak asas hukum berkaitan berlakunya undang-undang, merupakan :
1. Undang-undang tak berlaku surut
Asas ini dikenal pula dgn nama asas legalitas, di mana undang-undang yg berlaku & mengikat terhadap musim yg mendatang tak memiliki kapabilitas berlaku surut atau bersama istilah lain dikenal dgn non retro active. Baca pun : Histori Asas Legalitas
2. Asas lex superior derogat legi inferiori, yakni undang-undang yg dibuat oleh penguasa yg lebih tinggi memiliki derajat yg lebih tinggi . bila ada dua undang-undang yg mengatur objek yg sama, sehingga undang-undang yg derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannya.
3. Asas lex posteriori derogat legi priori, yakni undang-undang yg baru mengenyampingkan pemberlakuaan undang-undang yg lama jikalau mengatur objek yg sama.
4. Asas lex specialist derogat legi generali, ialah undang-undang yg bersifat husus mengenyampingkan pemberlakuan undang-undang yg yg bersifat umum.
Area lingkup berlakunya sebuah undang-undang ditentukan oleh 4 asas, merupakan :
a. Asas teritorial , adalah undang-undang berlaku dalam wilayah negeri tidak dengan membedakan kewarganegaraan
b. Asas personal, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap masyarakat negeri Indonesia tidak dengan terbatas dalam wilayah negeri saja
c. Asas nasionaliteit passif, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap orang di luar wilayah Indonesia buat melindungi keperluan & keamanan nasional kepada kriminal tertentu.
d. Asas universal, merupakan undang-undang berlaku bagi tiap-tiap orang diluar wilayah negeri buat melindungi keperluan & keamanan dunia pada kriminil tertentu
Berlaku & Berakhirnya Sebuah Undang-Undang
Berlaku sebuah undang-undang didasarkan atas hal-hal berikut :
- Ditentukan terhadap tanggal ditetapkan atau diundangkan.
- Apabila tak ditentukan tanggalnya, sehingga undang-undang itu berlaku terhadap hri ke-20 setelah hri diundangkan.
- Ditentukan kepada tanggal tertentu, contohnya, Undang-Undang No. 30 Thn 1986 Berkenaan Peradilan Tata Business Negeri yg kelak berlaku kepada tanggal 1 Januari 1990, & Undang-Undang No. 14 Thn 1992 Berkaitan UULAJ yg berlaku setahun setelah itu, namun ditunda setahun lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Thn 1993.
- Ditentukan setelah itu oleh peraturan lain.
- Ditentukan berlaku surut. Contohnya, Perpu No. 2 Thn 2002 memberlakukan surut Perpu No. 1 Th 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada sejarah peledakan bom di Bali terhadap tanggal 12 Oktober 2002.
- Ditentukan sendiri dalam undang-undang itu.
- Dicabut dengan cara tegas oleh produsen undang-undang atau hakim.
- Dinyatakan tak berlaku oleh hakim bersama argumen tidak sejalan bersama undang-undang yg lebih tinggi.
- Undang-undang yg lama tidak sesuai dgn undang-undang yg baru.
- Timbulnya hukum etika yg tidak searah dgn undang-undang , maka undang-undang itu tak ditaati oleh penduduk.
- Tidak Sesuai bersama yurisprudensi masihlah.
- Satu Buah kondisi yg diatur oleh undang-undang telah tiada lagi. Contohnya undang-undang darurat perang atau kondisi bahaya melarang masyarakat ke luar tengah malam. Sesudah perang berhenti, sehingga sehingga ke luar tengah malam tak dilarang walaupun undang-undang tersebut belum dicabut.
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan
Adapun tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III /MPR/2000 ( Pasal 2 ) sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 12 Thn 2011 menyangkut Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ialah sbg berikut :
1. Undang-Undang Basic 1945
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5. Peraturan Pemerintah
6. Ketetapan Presiden
7. Peraturan Daerah
0 Response to "Pengertian Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum"
Posting Komentar