Yg dimaksud dgn hukum yaitu salah satu norma yg ada dalam warga. Pelanggaran norma hukum mempunyai sanksi yg lebih tegas. Pengertian hukum amat sangat beraneka, maka kita mesti mengetahui apa saja pengertian hukum dari beraneka ragam segi pandang yg tidak serupa. Adapun di bawah ini bakal dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.
1. Plato; Hukum yakni seperangkat peraturan-peraturan yg tersusun dgn baik & rutin & bersifat mengikat hakim & penduduk.
2. Immanuel Kant; Hukum yakni segala total syarat di mana seorang mempunyai kehendak bebas dari orang yg satu bakal menyesuaikan diri dgn kehendak bebas dari orang lain & menuruti peraturan hukum menyangkut kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum adalah seperangkat norma berkenaan apa yg benar & salah, yg dibuat & dipercaya eksistensinya oleh pemerintah, baik yg tertuang dalam aturan tercatat ataupun yg tak, terikat & serasi dgn keperluan warga dengan cara menyeluruh, & bersama ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum merupakan total kaidah pun seluruhnya asas yg mengatur pergaulan hidup dalam penduduk & bertujuan utk memelihara ketertiban juga meliputi beragam dinas & proses guna wujudkan berlakunya kaidah sbg satu buah bukti dalam warga.
5. Borst; Hukum yakni total peraturan bagi tindakan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Di Mana pelaksanaannya dapat dipaksakan dgn maksud memperoleh keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Tuturnya hukum adalah aturan-aturan yg didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan terhadap perilaku manusia dalam suatu penduduk & jadi acuan atau tips bagi para penguasa negeri dalam melaksanakan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan; Menyebutkan bahwa hukum yaitu total peraturan hidup yg sifatnya memaksa utk melindungi kebutuhan manusia di dalam penduduk sebuah negeri.
8. S.M. Amin; Hukum ialah sekumpulan peraturan yg terdiri dari norma & sanksi-sanksi. Tujuannya yakni mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam sebuah warga, maka ketertiban & keamanan terjaga & terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir; Hukum yaitu segala peraturan yg sifatnya memaksa & tentukan segala tingkah laku manusia dalam penduduk & dibuat oleh sebuah dinas yg mempunyai hak.
10. Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyebutkan bahwa hukum yaitu satu buah himpunan peraturan yg didalamnya berisi berkaitan perintah & larangan, yg mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat & mesti ditaati oleh tiap-tiap individu dalam warga sebab pelanggaran pada petunjuk hidup itu mampu memunculkan aksi dari pihak pemerintah sebuah negeri atau dinas.
11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum yakni seperangkat aturan tabiat para anggota penduduk, di mana aturan tersebut mesti diindahkan oleh tiap-tiap warga sbg jaminan dari kebutuhan dgn & jikalau dilanggar bakal memunculkan reaksi dgn kepada orang yg laksanakan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono; Tuturnya hukum tak berkaitan kehidupan pribadi satu orang dalam sebuah penduduk, tapi seandainya berkaitan & mengatur bermacam macam aktivitas manusia dalam hubungannya bersama manusia yang lain, dgn kata lain hukum yakni mengatur beraneka aktivitas manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim; Hukum yaitu segala peraturan tercatat maupun tak tercatat, yg terhadap intinya segala peraturan tersebut berlaku & dipercaya yang merupakan peraturan yg mesti dipatuhi & ditaati dalam hidup bermasyarakat.
14. Soerso; Hukum merupakan satu buah himpunan peraturan yg dibuat oleh pihak yg mempunyai wewenang bersama maksud buat mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri perintah & larangan yg sifatnya memaksa dgn menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco; Hukum yaitu akal teratas yg ditanamkan oleh alam kepada diri tiap-tiap manusia buat menetapkan segala sesuatu yg boleh dilakukan & tak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum ialah total aturan atau norma yg mesti diikuti dalam beraneka ragam aksi & perilaku dalam pergaulan hidup. Bagi yg melanggar hukum dapat dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi yang lain.
17. Abdulkadir Muhammad; Hukum yakni segala peraturan baik terdaftar ataupun tak tercatat yg mempunyai sanksi tegas kepada pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf; Menyebutkan bahwa hukum yaitu tuntutan Allah tentang dgn tindakan orang yg sudah dewasa mengenai perintah, larangan & kebolehannya utk melakukan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles; Mengemukakan bahwa hukum hanyalah juga sebagai kumpulan peraturan yg tak cuma mengikat namun serta hakim bagi warga. Di Mana undang-undanglah yg memantau hakim dalam melakukan tugasnya buat menghukum beberapa orang yg bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max; Hukum yaitu satu buah cerminan dari pertalian hukum irit sebuah warga dalam sebuah step perkembangan tertentu.
Begitu pembahasan menyangkut 20 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Paling Lengkap, mudah-mudahan mampu menopang dalam mencari referensi & berguna bagi para pembaca. Sekian trimakasih.
0 Response to "Inilah Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap"
Posting Komentar