Di Bawah ini dapat dijelaskan pengertian hak asasi manusia dari sekian banyak para ahli dibidangnya, merupakan antara lain :
Haar Tilar – HAM merupakan hak-hak yg melekat kepada diri tiap-tiap insan & tidak dengan mempunyai hak-hak itu sehingga tiap-tiap insan tak dapat hidup harusnya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto – Katanya HAM adalah satu buah hak yg sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yg dipunyai tiap-tiap manusia berdasarkan kodratnya yg kepada dasarnya tidak mau dapat dipisahkan maka bersifat suci.
John Locke – Memaparkan bahwa HAM yakni hak-hak yg serta-merta diberikan Tuhan yg esa terhadap manusia sbg hak yg kodrati. maka dari itu, tak ada kebolehan apapun didunia yg mampu mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia & kepada hakikatnya teramat suci.
Mahfudz M.D. – Menuturkan bahwa HAM adalah hak yg melekat kepada wibawa stiap manusia yg mana hak tersebut diboyong sejak lahir ke dunia maka kepada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
UU No 39 Thn 1999 – Menerangkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yg melekat terhadap diri manusia juga sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. di mana hak tersebut ialah anugerah yg wajib di hargai & dilindungi oleh tiap-tiap orang utk melindungi harkat & wibawa tiap-tiap manusia.
Muladi – Tuturnya HAM yaitu segala hak pokok atau basic yg sudah melekat kepada diri manusia dalam kehidupannya.
Peter R. Baehr – Jelasnya HAM yakni hak basic yg utama & mesti dipunyai tiap-tiap insan buat perkembangan beliau.
Karel Vasak – Memaparkan bahwa HAM yakni tiga generasi yg didapat dari revolusi Prancis. Dia mengistilahkan generasi dikarenakan yg dimaksud merujuk terhadap inti & lokasi lingkup dari hak yg mana hak jadi prioritas mutlak dalam kurun diwaktu tertentu.
Miriam Budiarjo – HAM adalah hak yg dipunyai tiap-tiap orang yg dipindah sejak lahir ke dunia & jelasnya hak itu sifatnya universal dikarenakan dipunyai tidak dengan adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama & lain sebagainya.
Dari sekian banyak penjelasan di atas akan kita simpulkan bahwa HAM yaitu hak yg telah melekat dalam diri tiap-tiap insan yg diboyong sejak lahir ke dunia & berlaku sepanjang hidupnya pula tak bakal diganggu gugat oleh siapapun sebab hak itu sifatnya kodrati yg serentak Allah memberi terhadap tiap-tiap makhluk ciptaannya. & sesudah kita mengetahui apa itu HAM, hendaknya yang merupakan penduduk negeri indonesia yg baik kita mesti menjunjung tinggi nilai HAM tidak dengan adanya perbedaan baik suku, status, keturunan, gender, golongan & lain sebagainya.
Itulah sedikit pembahasan singkat & sedehana berkaitan 9 Pengertian HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli, mudah-mudahan sanggup memberikan manfaat & akan mempermudah para pembaca dalam mencari wawasan tentang HAM. Thanks.
0 Response to "Inilah Pengertian HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli Lengkap"
Posting Komentar